Senin, 30 September 2019

BLACK CAMPAIGN (KAMPANYE HITAM)


BLACK CAMPAIGN 
(KAMPANYE HITAM)




Metode kampanye dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pertemuan terbatas;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e. Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f. Rapat umum; dan
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seiring berkembangnya zaman, metode pelaksanaan kampanye menjadi berkembang. Kreatifitas dalam ajang promosi diri menjadi beragam dan tergolong unik, baik itu dalam pembuatan alat peraga kampanye, maupun kampanye dalam bentuk orasi. Bahkan sekarang media online-pun menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan kampanye. Perkembangan tidak hanya terjadi pada metode penyampaiannya saja, namun juga telah mencakup pada materi kampanye itu sendiri. Awalnya materi kampanye hanya berisi visi, misi, serta program yang akan dijalankan para peserta Pemilu. Namun sekarang, kampanye juga diisi dengan materi yang membahas tentang profil kandidat lainnya. Bahkan terkadang mengandung unsur fitnah dan/atau tentang isu yang dianggap fakta mengenai lawan politiknya, sehingga kampanye dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik masing-masing. Pada akhirnya makna kampanye yang semula dilaksanakan demi pendidikan politik masyarakat diracuni oleh berbagai macam tindakan yang menyimpang.

Penyimpangan dalam kampanye tersebut menambah catatan konflik yang ada di Indonesia. Konflik pertama yang muncul akibat penyimpangan tujuan dan makna kampanye adalah berupa konflik vertikal,di mana pemerintah dan jajarannya, serta para pelaku politik menjadi aktor dalam pertikaian yang ada. Sedangkan di sisi lain, mereka dihadapkan pada tanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakatnya sendiri yang beraneka ragam. Pertarungan politik dijadikan sebagai objek utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Sementara itu, kebutuhan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas utama dikesampingkan karena kepentingan individu dan golongan tertentu. Hal ini dapat mengancam konsistensi dan keutuhan sebuah bangsa terutama negara berkembang seperti Indonesia.
Konflik yang muncul akibat pertarungan politik secara menyimpang dalam pelaksanaan kampanye tidak hanya sampai disitu saja. Konflik yang awalnya hidup hanya di kalangan pemerintah dan para pelaku politik saja, menyebar menjadi konflik yang dimotori oleh rakyat itu sendiri (konflik horizontal). Konflik horizontal ini berawal dari dukungan politik rakyat terhadap peserta Pemilu yang dianggap layak memiliki jabatan dalam pemerintahan. Begitu beragamnya latar belakang dan tingkat sosial masyarakat, menjadikan pola pikir dan kebutuhan masyarakat lahir dalam bentuk yang beragam pula. Dengan demikian, pilihanpolitik masyarakatpun akan berbeda-beda sesuai dengan pola pikir dan kebutuhannya tersebut.

Konflik yang dimotori oleh rakyat tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengancam keutuhan bangsa dan negara. Dukungan politik yang berbeda-beda akan menimbulkan perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Dukungan politik tersebut muncul sebagai bentuk dari hasil kampanye yang dilaksanakan oleh para peserta Pemilu demi meraih suara terbanyak. Perdebatan diperparah karena adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu. Hal ini akan memperpanjang rentetan konflik dikarenakan penyimpangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Terlebih lagi konflik ini muncul dengan menggunakan simbol-simbol etnis, agama, dan ras.
Seperti yang terjadi dalam Pemilu presiden pada tahun 2014 lalu yang banyak diwarnai oleh tindakan penyimpangan dalam kampanye. Seperti diketahui sebelumnya, beredar iklan yang berjudul “rest in peace” Jokowi (Presiden Republik Indonesia 2014-2019). Dalam iklan tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2014 pukul 15.30 WIB. Sang pembuat iklan juga menuliskan nama Ir. Hambertus Joko Widodo dan Oey Hong Liong. Kemudian di kubu Prabowo Subianto, melalui tim advokasinya mengaku juga diserang oleh beberapa isu yang bernada kampanye hitam. Isu-isu tersebut yakni pertama tentang keterlibatan Prabowo dalam penculikan dan kerusuhan pada tahun 1998. Kedua, Prabowo meminta kewarganegaraan Jordania pada tahun 1999 yang dihembuskan akun twitter @partaisocmed. Penyimpangan kampanye ini merupakan wujud dari konflik vertikal, dan mengakibatkan munculnya konflik horizontal. Bahkan akibat buruk dari hal ini adalah pertikaian yang terjadi dikalangan masyarakat hanya karena isu negatif yang belum pasti kebenarannya seperti yang terjadi di Jakarta, Rabu (11/02/2015), yakni perkelahian antara dua orang pemuda yang terjadi akibat isu yang beredar di twitter. Perkelahian ini diawali dengan perang mulut di media sosial yang berujung dengan adu otot di antara keduanya.

Penyimpangan-penyimpangan kampanye semacam ini dikenal dengan istilah “black campaign” (kampanye hitam). Kampanye hitam sangat berperan penting dalam membangun opini negatif masyarakat terhadap peserta Pemilu sehingga membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai tindakan provokasi demi menjatuhkan lawan politik dengan menggunakan isu-isu yang tidak berdasar. Pada umumnya kampanye hitam memiliki ciri pokok yaitu berisi isu yang mengada-ada. Namun terkadang, kampanye hitam juga berisi satu atau dua fakta yang kemudian diolah sedemikian rupa untuk mengarahkan opini publik ke arah yang negatif.

Isu yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu tidak hanya berupa kampanye hitam saja. Satu lagi isu yang dijadikan alat kampanye bagi para pelaku politik adalah negative campaign (kampanye negatif). Hadirnya metode kampanye negatif di ranah perpolitikan Indonesia menambah rangkaian topik perdebatan di kalangan pengamat dan ahli hukum. Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa kampanye hitam dan kampanye negatif merupakan dua metode kampanye yang berbeda. Seperti yang disampaikan oleh Mahfud MD usai konfrensi pers di kantor MMD initiative, Jalan Dempo No.3 Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 24/04/2014, “Enggak boleh itu kampanye hitam, kalau kampanye negatif itu boleh, kampanye negatif juga ada konsepnya”.9 Dalam wawancaranya beliau menegaskan bahwa tindakan kampanye hitam itu dilarang dan tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan kampanye. Namun, tindakan kampanye negatif diperbolehkan karena menurutnya kampanye negatif memiliki konsep tersendiri dalam berkampanye.

Minggu, 29 September 2019

Definisi Teknologi


Definisi Teknologi Menurut Para Ahli



  • Djoyohadikusumo (1994)
Pengertian teknologi sebagai bidang yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan dan ilmu teknik atau rekayasa. Pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa teknologi dapat dikatakan memiliki dua dimensi, yaitu dimensi teknik dan ilmu pengetahuan dimensi.

  • Read Bain (1937)
Mengatakan bahwa teknologi ini pada dasarnya mencakup semua alat, mesin, peralatan, perlengkapan, senjata, perumahan, pakaian, transportasi dan komunikasi perangkat, dan juga keterampilan, yang akan memungkinkan kita sebagai manusia bisa memproduksinya.
  • Naisbit (2002)
Naisbitt (2002) mengutip pemahaman tentang teknologi dari Random House Dictionary, yang mengatakan bahwa teknologi adalah obyek serta benda-benda, serta bahan dan bentuk juga berbeda dari manusia biasa.
  • Miarso (2007)
Teknologi adalah suatu bentuk proses yang meningkatkan nilai tambah. Proses yang berjalan dapat menggunakan atau menghasilkan produk tertentu, di mana produk yang tidak terpisah dari produk lain yang sudah ada. Hal itu juga menyatakan bahwa teknologi merupakan bagian integral dari yang terkandung dalam sistem tertentu.
  • Ursula Franklin (1989)
Teknologi sebagai cara praktis untuk menggambarkan bagaimana kita semua sebagai manusia membuat hal-hal di suatu tempat di sini.