BLACK CAMPAIGN
(KAMPANYE HITAM)
Metode kampanye dalam Undang-Undang Nomor 8
tahun 2012 meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Pertemuan terbatas;
b.
Pertemuan tatap muka;
c.
Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
d.
Pemasangan alat peraga di tempat umum;
e.
Iklan media massa cetak dan media massa elektronik;
f.
Rapat umum; dan
g.
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Seiring
berkembangnya zaman, metode pelaksanaan kampanye menjadi berkembang.
Kreatifitas dalam ajang promosi diri menjadi beragam dan tergolong unik, baik
itu dalam pembuatan alat peraga kampanye, maupun kampanye dalam bentuk orasi.
Bahkan sekarang media online-pun menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan
kampanye. Perkembangan tidak hanya terjadi pada metode penyampaiannya saja,
namun juga telah mencakup pada materi kampanye itu sendiri. Awalnya materi kampanye
hanya berisi visi, misi, serta program yang akan dijalankan para peserta
Pemilu. Namun sekarang, kampanye juga diisi dengan materi yang membahas tentang
profil kandidat lainnya. Bahkan terkadang mengandung unsur fitnah dan/atau
tentang isu yang dianggap fakta mengenai lawan politiknya, sehingga kampanye
dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik masing-masing. Pada akhirnya
makna kampanye yang semula dilaksanakan demi pendidikan politik masyarakat
diracuni oleh berbagai macam tindakan yang menyimpang.
Penyimpangan dalam kampanye tersebut
menambah catatan konflik yang ada di Indonesia. Konflik pertama yang muncul
akibat penyimpangan tujuan dan makna kampanye adalah berupa konflik vertikal,di mana
pemerintah dan jajarannya, serta para pelaku politik menjadi aktor dalam
pertikaian yang ada. Sedangkan di sisi lain, mereka dihadapkan pada tanggung
jawab terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakatnya sendiri yang beraneka ragam.
Pertarungan politik dijadikan sebagai objek utama dalam menjalankan roda
pemerintahan. Sementara itu, kebutuhan rakyat yang seharusnya menjadi prioritas
utama dikesampingkan karena kepentingan individu dan golongan tertentu. Hal ini
dapat mengancam konsistensi dan keutuhan sebuah bangsa terutama negara
berkembang seperti Indonesia.
Konflik yang muncul akibat pertarungan
politik secara menyimpang dalam pelaksanaan kampanye tidak hanya sampai disitu
saja. Konflik yang awalnya hidup hanya di kalangan pemerintah dan para pelaku
politik saja, menyebar menjadi konflik yang dimotori oleh rakyat itu sendiri
(konflik horizontal). Konflik horizontal ini berawal dari dukungan politik
rakyat terhadap peserta Pemilu yang dianggap layak memiliki jabatan dalam
pemerintahan. Begitu beragamnya latar belakang dan tingkat sosial masyarakat,
menjadikan pola pikir dan kebutuhan masyarakat lahir dalam bentuk yang beragam
pula. Dengan demikian, pilihanpolitik masyarakatpun akan berbeda-beda sesuai
dengan pola pikir dan kebutuhannya tersebut.
Konflik yang dimotori oleh rakyat
tersebut juga sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan mengancam keutuhan
bangsa dan negara. Dukungan politik yang berbeda-beda akan menimbulkan
perdebatan panjang di kalangan masyarakat. Dukungan politik tersebut muncul
sebagai bentuk dari hasil kampanye yang dilaksanakan oleh para peserta Pemilu
demi meraih suara terbanyak. Perdebatan diperparah karena adanya penyimpangan
terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu. Hal ini akan memperpanjang rentetan
konflik dikarenakan penyimpangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Terlebih
lagi konflik ini muncul dengan menggunakan simbol-simbol etnis, agama, dan ras.
Seperti yang terjadi dalam Pemilu
presiden pada tahun 2014 lalu yang banyak diwarnai oleh tindakan penyimpangan
dalam kampanye. Seperti diketahui sebelumnya, beredar iklan yang berjudul “rest
in peace” Jokowi (Presiden Republik Indonesia 2014-2019). Dalam iklan
tersebut disebutkan bahwa Jokowi telah meninggal dunia pada tanggal 4 Mei 2014
pukul 15.30 WIB. Sang pembuat iklan juga menuliskan nama Ir. Hambertus Joko
Widodo dan Oey Hong Liong. Kemudian di kubu Prabowo Subianto, melalui tim
advokasinya mengaku juga diserang oleh beberapa isu yang bernada kampanye
hitam. Isu-isu tersebut yakni pertama tentang keterlibatan Prabowo dalam penculikan
dan kerusuhan pada tahun 1998. Kedua, Prabowo meminta kewarganegaraan Jordania
pada tahun 1999 yang dihembuskan akun twitter @partaisocmed. Penyimpangan
kampanye ini merupakan wujud dari konflik vertikal, dan mengakibatkan munculnya
konflik horizontal. Bahkan akibat buruk dari hal ini adalah pertikaian yang
terjadi dikalangan masyarakat hanya karena isu negatif yang belum pasti
kebenarannya seperti yang terjadi di Jakarta, Rabu (11/02/2015), yakni
perkelahian antara dua orang pemuda yang terjadi akibat isu yang beredar di
twitter. Perkelahian ini diawali dengan perang mulut di media sosial yang
berujung dengan adu otot di antara keduanya.
Penyimpangan-penyimpangan kampanye
semacam ini dikenal dengan istilah “black campaign” (kampanye hitam). Kampanye
hitam sangat berperan penting dalam membangun opini negatif masyarakat terhadap
peserta Pemilu sehingga membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara
umum kampanye hitam dapat diartikan sebagai tindakan provokasi demi menjatuhkan
lawan politik dengan menggunakan isu-isu yang tidak berdasar. Pada umumnya
kampanye hitam memiliki ciri pokok yaitu berisi isu yang mengada-ada. Namun
terkadang, kampanye hitam juga berisi satu atau dua fakta yang kemudian diolah
sedemikian rupa untuk mengarahkan opini publik ke arah yang negatif.
Isu yang muncul dalam pelaksanaan
Pemilu tidak hanya berupa kampanye hitam saja. Satu lagi isu yang dijadikan
alat kampanye bagi para pelaku politik adalah negative campaign (kampanye
negatif). Hadirnya metode kampanye negatif di ranah perpolitikan Indonesia
menambah rangkaian topik perdebatan di kalangan pengamat dan ahli hukum.
Sebagian ahli hukum berpendapat bahwa kampanye hitam dan kampanye negatif
merupakan dua metode kampanye yang berbeda. Seperti yang disampaikan oleh
Mahfud MD usai konfrensi pers di kantor MMD initiative, Jalan Dempo No.3
Matraman, Jakarta Pusat, Kamis 24/04/2014, “Enggak boleh itu kampanye hitam,
kalau kampanye negatif itu boleh, kampanye negatif juga ada konsepnya”.9 Dalam
wawancaranya beliau menegaskan bahwa tindakan kampanye hitam itu dilarang dan
tidak boleh dipakai dalam pelaksanaan kampanye. Namun, tindakan kampanye
negatif diperbolehkan karena menurutnya kampanye negatif memiliki konsep
tersendiri dalam berkampanye.